STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah tanda bukti pendaftaran, dan pengesahan kendaraan bermotor, didasarkan pada identitas pemilik kendaraan, yang diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Samsat adalah lembaga yang menerbitkan STNK yang syah, yang di dalamnya terdiri dari tiga instansi, yakni; Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
STNK termasuk surat penting yang harus dimiliki, dan selalu dibawa oleh pemilik, ketika mengendarai kenderaan tersebut, karena merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. STNK berisi identitas pemilik, antara lain; nama pemilik, dan alamat. STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor yang bersangkutan, antara lain; tipe, model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, bahan bakar, dan lain-lain.
STNK harus diperbaharui setiap tahun, dan pada tahun 5 tahun perpanjangan STNK, dilakukan pergantian plat nomor polisi. Pada setiap perpanjangan STNK, akan dilakukan cek fisik kendaraan, antara lain; pengecekan nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Apabila ada perubahan pada kendaraan bermotor, seperti pindah nama kepemilikan, dan alamat, harus segera dilakukan perubahan pada STNK.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Tidak seperti STNK, BPKB tidak memiliki masa berlaku, perubahan dilakukan hanya jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.
BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan, atau tanggungan, dalam pinjam-meminjam uang di lingkungan masyarakat, berdasarkan kepercayaan.
Terimakasih sudah membaca & membagikan Berita OtO Indonesia