Mengenai Premi Asuransi kendaraan, sebenarnya Sobat tidak perlu bingung, karena sudah aturan bakunya, sesuai surat edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015 dari Otoritas Jasa Keuangan, dimana tertera besaran tarif Premi Asuransi Mobil ini sudah diatur sesuai hukum yang berlaku. Semoga tidak ada lagi biaya siluman.
Sebelum Sobat menghitung biaya premi, sebaiknya Sobat melihat dulu jenis-jenis asuransi kendaraan yang tersedia. Saat ini, ada asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan All Risk/Comprehensive.
Semuanya memang ditujukan untuk melindungi dari kerugian, tetapi cakupan perlindungan antara kedua asuransi tersebut berbeda. Sobat dapat memilih asuransi kendaraan tersebut, dengan menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan.
Asuransi mobil TLO
Jenis asuransi ini hanya memberi penggantian, seandainya kendaraan mengalami kerusakan parah di atas 70 persen, atau sudah tidak bisa direparasi lagi, juga termasuk kendaraan yang hilang dicuri.
Jenis asuransi ini hanya memberi penggantian, seandainya kendaraan mengalami kerusakan parah di atas 70 persen, atau sudah tidak bisa direparasi lagi, juga termasuk kendaraan yang hilang dicuri.
Bila Sobat membeli mobil secara kredit, biasanya asuransi TLO sudah menjadi satu dengan pembayaran pertama, yang besaran preminya tergantung dari lamanya jangka waktu kredit. Premi bakalan semakin rendah, jika masa tenor kredit lebih cepat.
Asuransi all risk/comprehensive
Asuransi All Risk memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas, baik kerusakan kecil, maupun besar. Kerusakan kecil seperti lecet akibat diserempet, atau lampu mobil retak bisa dilindungi asuransi jenis ini.
Asuransi All Risk memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas, baik kerusakan kecil, maupun besar. Kerusakan kecil seperti lecet akibat diserempet, atau lampu mobil retak bisa dilindungi asuransi jenis ini.
Sudah barang tentu, Premi Asuransinya lebih tinggi dibandingkan asuransi TLO. Perlu diingat, bahwa perusahaan asuransi akan mengenakan Premi Tambahan, apabila usia kendaraan di atas 5 tahun, dengan besaran minimal lima persen.
Kombinasi
Hal ini dapat dilakukan, sekiranya di 3 tahun pertama Sobat memakai asuransi All Risk, tetapi karena makin tua kendaraan makin mahal preminya, di tahun ke 4, Sobat beralih ke asuransi TLO. Hal ini dapat dilakukan.
Hal ini dapat dilakukan, sekiranya di 3 tahun pertama Sobat memakai asuransi All Risk, tetapi karena makin tua kendaraan makin mahal preminya, di tahun ke 4, Sobat beralih ke asuransi TLO. Hal ini dapat dilakukan.
Perhitungan Premi
Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.
Selain pertimbangan wilayah, harga jual kendaraan juga menjadi faktor besarnya asuransi kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil persentase preminya. Perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal, per kejadian.
Premi asuransi TLO
Misalkan Tuan X berdomisili di Jakarta, membeli merek mobil XYZ Rp. 200 juta, dan Tuan X mengasuransikan dengan jenis TLO. Sesuai dengan peraturan OJK, premi asuransi TLO untuk harga mobil kisaran Rp125 juta hingga Rp200 juta di Jakarta adalah 0,44 - 0,53 persen, dan ternyata pihak dealer mobil, menerapkan premi sebesar 0,49 persen. Jadi perhitungannya adalah: 0,49 persen x Rp200 juta = Rp980 ribu. Nanti, jika suatu saat mobil mengalami musibah hingga mobil rusak berat, pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan harga mobil waktu itu.
Misalkan Tuan X berdomisili di Jakarta, membeli merek mobil XYZ Rp. 200 juta, dan Tuan X mengasuransikan dengan jenis TLO. Sesuai dengan peraturan OJK, premi asuransi TLO untuk harga mobil kisaran Rp125 juta hingga Rp200 juta di Jakarta adalah 0,44 - 0,53 persen, dan ternyata pihak dealer mobil, menerapkan premi sebesar 0,49 persen. Jadi perhitungannya adalah: 0,49 persen x Rp200 juta = Rp980 ribu. Nanti, jika suatu saat mobil mengalami musibah hingga mobil rusak berat, pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan harga mobil waktu itu.
Masa berlaku asuransi TLO
Biasanya masa berlakunya adalah satu tahun, dan uang pertanggungan jaminan akan terus berkurang di tahun berikutnya. Karena nilai mobil menyusut tiap tahunnya. Olehkarenanya, ketika akan bayar premi di tahun berikutnya, selalu lakukan pengecekan kecocokan antara premi, nilai mobil dan uang pertanggungannya.
Biasanya masa berlakunya adalah satu tahun, dan uang pertanggungan jaminan akan terus berkurang di tahun berikutnya. Karena nilai mobil menyusut tiap tahunnya. Olehkarenanya, ketika akan bayar premi di tahun berikutnya, selalu lakukan pengecekan kecocokan antara premi, nilai mobil dan uang pertanggungannya.
Premi asuransi all risk
Kisaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47 - 2,72 persen. Misalkan saja, pihak dealer menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, maka Premi Asuransi yang harus dibayar Rp 5 juta / tahun
Kisaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47 - 2,72 persen. Misalkan saja, pihak dealer menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, maka Premi Asuransi yang harus dibayar Rp 5 juta / tahun
Perluasan Pertanggungan
Sobat juga dapat meminta perluasan pertanggungan kepada pihak asuransi, dengan membayar premi tambahan. Misal, Sobat berdomisili di Jakarta, yang kadang sering terjadi demonstrasi, Sobat ingin melindungi mobil Sobat, karena takut dirusak massa. Nah Sobat cukup membayar 0,05 persen untuk asuransi All Risk, atau 0,35 persen untuk asuransi TLO, hal tersebut adalah rate premi minimum sesuai peraturan OJK, sedangkan besaran yang pasti, tergantung pada perusahaan asuransi yang dipilih.
Sobat juga dapat meminta perluasan pertanggungan kepada pihak asuransi, dengan membayar premi tambahan. Misal, Sobat berdomisili di Jakarta, yang kadang sering terjadi demonstrasi, Sobat ingin melindungi mobil Sobat, karena takut dirusak massa. Nah Sobat cukup membayar 0,05 persen untuk asuransi All Risk, atau 0,35 persen untuk asuransi TLO, hal tersebut adalah rate premi minimum sesuai peraturan OJK, sedangkan besaran yang pasti, tergantung pada perusahaan asuransi yang dipilih.
Perluasan tanggungan, dapat meliputi perlindungan kendaraan dari kejadian seperti; sabotase, terorisme, dan kecelakaan diri penumpang, yang biasanya tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor. Foto - Istimewa
Terimakasih sudah membaca & membagikan Berita OtO Indonesia