Jika STNK hilang, maka berkas-berkas yang harus Sobat siapkan untuk mengurus, antara lain :
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
- Jika ada, bawa Fotokopi STNK yang hilang
- Buat Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
- Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan jika kendaraan masih dalam status kredit, bawa juga surat pengantar dari perusahaan kredit
- Bawa semua persyaratan di atas ke Polda ke bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan
- STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat
Jika BPKB kendaraan bermotor hilang, dapat diterbitkan BPKB baru, persyaratannya :
- Mengisi formulir permohonan
- Membuat surat keterangan kehilangan dari Polisi
- Surat Pernyataan BPKB hilang yang bermaterai dan ditandatangani pemilik
- Bukti penyiaran di media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggan waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan bermotor.
- Siapkan identitas
Indentitas yang perlu dipersiapkan bagi pengurusan BPKB, dengan masing-masing kepemilikan, sbb :
- Untuk perorangan harus menyiapkan jati diri yang sah dan satu lembar Fotocopy. Jika anda berhalangan hadir, lampirkan juga surat kuasa bermaterai
- Untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian, satu lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai, ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk Instansi pemerintah, berkas yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani pimpinan dan distempel.
Sumber: Tabloid Nova 1304/XXV
Terimakasih sudah membaca & membagikan Berita OtO Indonesia